Arsip untuk April, 2009|Halaman arsip bulanan
Historisitas Ajaran Keagamaan
Sebagaimana diketahui bahwa masalah penarikan atau pengangkatan makna umum (generalisasi) suatu nilai hukum akan menyangkut masalah penafsiran dan kemampuan memahami lebih mendalam inti pesan yang dikandungnya. Karena kemampuan tersebut dapat berbeda-beda antara berbagai pribadi, maka hasilnya pun dapat berbeda-beda pula. Yang jelas ialah, seperti dikatakan rektor Al-Azhar, pendirian Abu Bakar dan Umar membuktikan bahwa yang dituju oleh hukum ialah makna atau pesan yang dikandungnya (al-ahkamu turadu li ma‘âniha). Ini membawa kita kembali pada polemik sekitar kiblat shalat yang telah dikemukakan di atas, yaitu bahwa kiblat, dalam arti wujud fisiknya yang menyangkut for-malitas penghadapan wajah ke arah tertentu, tidaklah dimaksudkan pada dirinya sendiri, melainkan dimaksudkan maknanya. Baca selebihnya »
Tinggalkan sebuah Komentar
